Latar Belakang PBB dan Peran Indonesia di dalamnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
A.
Latar Belakang Berdirinya PBB
Berdirinya
PBB dilatar belakangi oleh kegagalan LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dalam mencegah
terjadinya Perang Dunia II. Penyebab
kegagalan Liga Bangsa-Bangsa yaitu.
1)Tidak adanya peraturan yang bersifat
mengikat keanggotaan. Liga Bangsa-Bangsa bersifat sukarela.
2) Tidak mempunyai kekuasaan yang nyata untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanngaran terutama negara-negara besar.
3) Digunakan sebagai alat politik negara-negara besar dalam memaksakan kepentingannya, serta
4) Adanya pergeseran tujuan pendiriannya dari masalah perdamaian internasional menjadi masalah politik internasional.
Ketidak berhasilan Liga Bangsa-Bangsa melaksanakan fungsi dan tugasnya menyebabkan Liga Bangsa-Bangsa bubar dan pada tanggal 24 Oktober 1945.
Gagasan tentang perlunya badan dunia untuk kerjasama antar bangsa agar kehidupan umat manusia terhindar dari kerusuhan dan peperangan. Berdasarkan kenyataan ini, para pemimpin/pemikir dunia terdorong untuk menciptakan perdamaian dunia. Salah satunya adalah Woodrow Wilson. Dia mengajukan 14 pasal yang berkaitan dengan pembentukan organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Namun, terjadinya Perang Dunia II menunjukan gagalnya organisasi tersebut. Secara garis besar, sejarah terbentuknya PBB akan diuraikan dibawah ini.
2) Tidak mempunyai kekuasaan yang nyata untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanngaran terutama negara-negara besar.
3) Digunakan sebagai alat politik negara-negara besar dalam memaksakan kepentingannya, serta
4) Adanya pergeseran tujuan pendiriannya dari masalah perdamaian internasional menjadi masalah politik internasional.
Ketidak berhasilan Liga Bangsa-Bangsa melaksanakan fungsi dan tugasnya menyebabkan Liga Bangsa-Bangsa bubar dan pada tanggal 24 Oktober 1945.
Gagasan tentang perlunya badan dunia untuk kerjasama antar bangsa agar kehidupan umat manusia terhindar dari kerusuhan dan peperangan. Berdasarkan kenyataan ini, para pemimpin/pemikir dunia terdorong untuk menciptakan perdamaian dunia. Salah satunya adalah Woodrow Wilson. Dia mengajukan 14 pasal yang berkaitan dengan pembentukan organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Namun, terjadinya Perang Dunia II menunjukan gagalnya organisasi tersebut. Secara garis besar, sejarah terbentuknya PBB akan diuraikan dibawah ini.
1) Pada tanggal 14 Agustus 1941 ditandatangani Piagam Atlantik (Atlantic Charter) oleh Perdana Menteri Inggris Winston Churcil dan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt.
2) Pada tanggal 1 Januari 1942 dikemukakan maklumat bangsa-bangsa (Declaration of the United Nation). Pada prinspnya maklumat ini menyetujui dalam Atlantic Charter.
3) Pada tanggal 30 Oktober 1943 dikemukakan maklumat Moskow. Maklumat ini menegaskan agar segera dibentuk badan perdamaian dan kemanan internasional.
4) Pada tanggal 7 Oktober 1944, Dumberston Oaks membuat Proposal memuat usula tentang kerangka asas badan yang hendak didirikan, lima badan kelengkapan dan pengakuan bahwa organisasi yang didirikan atas ide F.D Roosevelt.
5) Pada Februari 1945 diadakan konferensi Yalta. Konferensi ini membicarakan hak suara (veto) dalam Dewan Keamanan PBB.
6) Pada tanggal 25 April – 26 Juni 1945 diadakan Konferensi Sam Fransisko. Dalam konferensi ini dilakukan penandatanganan Piagam PBB oleh 51 Negara anggota PBB.
7) Pada tanggal 24 Oktober 1945 dilaksanakan ratifikasi Piagam PBB oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan.
B.Tujuan dan Asas Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Tujuan dan Asas Organisasi PBB antara lain:
Tujuan
Organisasi PBB:
1)Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan
hubungan persaudaraan antarbangsa.
3)Mengadakan
kerja sama Internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
4)Menjadi
pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan
perdamaian dunia.
Asas
Organisasi PBB:
1)Persamaan
kedaulatan semua bangsa.
2)mematuhi
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan PBB.
3)Menyelesaikan
setiap pertikaian dengan jalan damai.
4)Mencegah
tindakan yang bersifat ancaman, tindakan kekerasan, atau tindakan lain yang
bertentangan dengan tujuan PBB.
C. Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa
Bangsa
Sampai saat ini terdapat belasan organisasi internasional
yang memperoleh kedudukan sebagai badan khusus PBB, setelah membuat persetujuan
dengan PBB sesuai ketentuan Pasal 63 Piagam PBB.
Badan badan penting adalah sebagai berikut:
1) Organisasi Buruh Internasional
(International Labour Organization/ILO)
2) Organisasi Bahan Makanan dan
Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization of the
United Nation/FAO)
3) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization/UNESCO)
4) Organisasi Kesehatan Dunia
(World Health Organization/WHO)
5) Bank Pembangunan dan
Perkembangan Internasional (International Bank of Reconstruction and
Development/IBRD)
6) Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund/IMF)
Dalam
Bab II Pasal 7 Piagam Perdamaian, disebutkan enam badan pokok PBB, yaitu
sebagai berikut:
1) Majelis Umum (General
Assembly)
Majelis
Umum PBB merupakan badan tertinggi PBB, yang anggotanya terdiri dari semua
negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985 berjumlah 159 negara). Struktur
majelis umum terdiri dari badan berikut ini:
a) Ketua sidang majelis umum
dipilih untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan satu masa
persidangan.
b) Anggota majelis, adalah wakil
semua anggota PBB yang masing-masing anggota dapat diwakili oleh
sebanyak-banyaknya lima orang utusan dengan satu hak suara.
Dalam
sidang umum, keputusan diambil dengan kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3).
Namun ada enam hal yang keputusannya hanya boleh diambil apabila 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir menyetujui. Enam hal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Anjuran mengenai usaha
perdamaian dan keamanan.
b) Pemilihan anggota tidak tetap
dewan keamanan.
c) Pemilihan anggota dewan ekonomi
dan sosial.
d) Penerimaan anggota baru PBB.
e) Urusan anggaran belanja.
f) Pengangkatan sekretaris
jenderal.
Majelis
umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, akan tetapi
sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa dengan syarat sebagai
berikut:
i) Atas usul sekretaris jenderal
dan disetujui oleh dewan keamanan.
ii) Atas usul sebagai besar anggota
PBB.
Di
dalam sidang, bahasa yang dipergunakan oleh seorang utusan dapat memilih salah
satu dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia,
bahasa Spanyol, atau bahasa Cina. Sementara itu, dalam rapat-rapat kerja hanya
bahasa Inggris dan Prancis saja yang dapat dipergunakan. Setiap negara anggota
wajib membayar iuran. Apabila selama dua tahun atau lebih lalai membayar iuran,
akan kehilangan hak suaranya dalam majelis umum sampai negara yang bersangkutan
melunasi kewajibannya. Tugas utama majelis umum ialah memajukan kerja sama
internasional dalam bidang ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2) Dewan Keamanan (Security
Council)
Dewan keamanan PBB merupakan badan yang sangat
penting dari organisasi PBB. Badan ini diberi tanggung jawab untuk menjaga
perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini dapat bersidang setiap saat
apabila dipandang perlu, terutama apabila terjadi sengketa internasional. Pada
mulanya Dewan Keamanan PBB beranggota 11 negara. Lima anggota tetap mempunyai
hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan
dua tahun. Setiap tahun tiga anggota tak tetap diganti dengan angota baru.
Sejak tahun 1965 anggota Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap
negara anggota mengirimkan satu orang utusan saja. Tugas Dewan Keamanan PBB
adalah sebagai berikut:
a) Dewan Keamanan menyelesaikan
sengketa internasional secara damai.
(i) Didasarkan atas persetujuan sukarela
melalui perundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa
baik.
(ii) Berdasarkan paksaan hukum dalam
persetujuan melalui perwasitan dan keputusan.
b) Dewan Kemanan mengadakan
tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c) Dewan Keamanan mengawasi wilayah
yang sedang disengketakan.
d) Dewan Keamanan bersama-sama
majelis umum memilih hakim Mahkamah Internasional.
Dalam
menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia, yaitu panitia staf militer,
pelucutan senjata, dan pasukan PBB.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc) mempunyai anggota 54 negara.
Dewan ini bersidang sekurang-kurangnya tiga kali setahun di New York atau di
tempat lain yang ditentukan. Tugas Ecosoc adalah sebagai berikut:
a) Membahas, mengkaji, dan menyusun
rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan
hak-hak asasi manusia.
b) Mengkoordinir pekerjaan Komisi-Komisi dan Badan-badan Khusus PBB
seperti WHO, ILO, FAO, dan UNICEF.
c) Melaksanakan kegiatan ekonomi
dan sosial di bawah wewenang PBB.
d) Memajukan rasa
hormat-menghormati terhadap hak-hak manusia dan kemerdekan asasi, dan
lain-lain.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota
Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
a) Negara-negara yang menguasai
daerah perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang
dipilih oleh sidang umum untuk masa tiga tahun.
Daerah
yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut:
a) Daerah-daerah mandat dari LBB
dahulu.
b) Daerah-daerah lain yang dicabut
dari negara poros (Jerman, Itali, dan Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan
sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas
dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan sendiri.
Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan
makin kecil pula peranan daerah perwalian.
5) Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
Mahkamah
Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari
dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan
tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut:
a) Memerikasa perselisihan di
antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b) Memberikan pendapat kepada
Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota
PBB.
c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak
yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang
persoalan hukum kepada Mejelis Umum dan dewan keamanan.
Sumber-sumber
hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut:
a) Konvensi-konvensi
internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh
negara yang mempunyai peradaban.
d) Keputusan-keputusan kehakiman
dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan
hukum.
Mahkamah
Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan apa yang dianggap adil,
apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui
.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan
program-programnya.
a)
Sekretariat PBB terdiri atas jabatan-jabatan berikut:
(i) Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan yang dipilih dalam sidang
majelis umum dengan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa tugas sekretaris
jenderal lima tahun dan dapat dipilih kembali.
(ii) Wakil sekretaris jenderal atau under secretary sebanyak delapan
orang.
(iii) Staf.
b)
Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut:
(i) Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan
program-program dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan PBB.
(ii) Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh
kegiatan PBB.
(iii) Meminta kepada Dewan Keamanan
untuk memerhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat
menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
D.Peran
Indonesia dalam Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau PBB yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama United nation (UN)
merupakan Organisasi internasonal yang bertujuan untuk mendorong adanya
kerjasama internasional dan berdiri pada 24 Oktober 1945 atau pasca terjadinya
Perang Dunia II. PBB didirikan sebagai pengganti dari Liga Bangsa-Bangsa.
Indonesia menjadi salah satu anggota PBB sejak 28 September 1950 dengan
ditetapkannya Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang penerimaan manfaat
UUD Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa. Namun
pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia menyatakan pengunduran dirinya dari
keanggotaan PBB sebagai reaksi terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB. Indonesia kembali bergabung menjadi anggota PBB pada 28
September 1966.
Peranan Indonesia Dalam PBB
antara lain adalah :
1.
Indonesia pernah ditunjuk menjadi pemimpin serta anggota tetap dibeberapa
organisasi PBB
Indonesia menjadi salah satu
negara yang dianggap memiliki peranan yang cukup penting selama keanggotaannya
dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana ia pernah ditunjuk untuk memimpin
serta menjadi anggota tetap pada beberapa organisasi bentukan PBB, seperti :
·
Pada tahun 1971, Indonesia yang diwakili oleh Adam Malik
pernah ditunjuk untuk menjadi presiden di Majelis Umum PBB.
·
Indonesia tiga kali terpilih menjadi anggota tetap Dewan
Keamanan PBB, yaitu periode tahun 1974 – 1975, periode tahun 1995-1996, dan periode
tahun 2007-2008.
·
Indonesia pernah terpilih 11 kali sebagai anggota Dewan
ekonomi dan sosial PBB, 2 kali ditunjuk sebagai presiden dari Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB, serta 3 kali sebagai wakil presiden dari Dewan tersebut.
·
Indonesia juga terpilih sebanyak 3 kali menjadi anggota Dewan
Hak Asasi manusia PBB dan satu kali ditunjuk sebagai wakil presiden dari Dewan
tersebut, yaitu periode tahun 2009-2010.
2.
Membantu penyelesaian konflik diberbagai negara
Salah satu peran penting
Indonesia dalam upaya menjaga perdamaian dunia yang merupakan salah satu tujuan
berdirinya PBB adalah dengan membantu menyelesaikan berbagai konflik yang
terjadi pada negara-negara anggota PBB seperti peran
Indonesia dalam gerakan non blok. Adapun peran Indonesia dalam hal ini antara lain adalah :
·
Pada Tahun 1989, Indonesia telah berhasil membantu
penyelesaian konflik yang terjadi di kamboja
·
Indonesia menjadi mediator atas penyelesaian konflik yang
terjadi anatara Filiphina dan Moro National Front Liberation (MNFL) yang
menguasai Mindanau Selatan
3.
Melakukan Upaya-upaya dalam rangka menjaga perdamaian dunia
Hal lain yang pernah
dilakukan Indonesia dalam rangka menjaga perdamaian dunia selama menjadi
anggota PBB adalah :
·
Indonesia berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika
yang menghasilkan Dasasila Bandung
·
Indonesia menjadi pelopor pencetusan SEANWFZ dan ZOFTAN
·
Indonesia menjadi salah satu pemrakarsa berdirinya ASEAN dan
Gerakan Non Blok
·
Indonesia telah mengirimkan beberapa kontingen dalam rangka
visi perdamaian dunia seperti pengiriman kontingen Indonesia ke Libanon
Selatan, menyumbang lebih dari 1.000 personel pasukan yang tersebar di 5 negara
di dunia, serta pengiriman beberapa kontingen pasukan Garuda di beberapa
wilayan negara-negara di dunia.
4.
Memberikan Bantuan kemanusiaan di berbagai negara
Indonesia juga selalu
tanggap terhadap berbagai bencana yang dialami oleh negara-negara di dunia.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Indonesia agar tidak terjadi penyebab
terjadinya penyalahgunaan kewenangan antara lain adalah dengan memberikan bantuan
kemanusiaan dinegara-negara yang mengalami bencana tersebut, seperti :
·
Pada Tahun 1984, Indonesia mengirimkan Bantuan berupa beras
melalui FAO yang ditujukan untuk membantu bencana kelaparan yang terjadi di
Ethiopia.
·
Pada Tahun 1995, Indonesia memabntu dalam menampung para
pengungsi yang berasal dari Vietnam di pulau Galang


Komentar
Posting Komentar