Latar Belakang PBB dan Peran Indonesia di dalamnya

Perserikatan Bangsa-Bangsa.
A. Latar Belakang Berdirinya PBB

                 

Berdirinya PBB dilatar belakangi oleh kegagalan LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dalam mencegah terjadinya    Perang Dunia II. Penyebab kegagalan Liga Bangsa-Bangsa yaitu.
1)Tidak adanya peraturan yang bersifat mengikat keanggotaan. Liga Bangsa-Bangsa bersifat          sukarela.
2) Tidak mempunyai kekuasaan yang nyata untuk menindak negara anggota yang melakukan pelanngaran terutama negara-negara besar.
3) Digunakan sebagai alat politik negara-negara besar dalam memaksakan kepentingannya, serta
4) Adanya pergeseran tujuan pendiriannya dari masalah perdamaian internasional menjadi masalah politik internasional.

Ketidak berhasilan Liga Bangsa-Bangsa melaksanakan fungsi dan tugasnya menyebabkan Liga Bangsa-Bangsa bubar dan pada tanggal 24 Oktober 1945.

Gagasan tentang perlunya badan dunia untuk kerjasama antar bangsa agar kehidupan umat manusia terhindar dari kerusuhan dan peperangan. Berdasarkan kenyataan ini, para pemimpin/pemikir dunia terdorong untuk menciptakan perdamaian dunia. Salah satunya adalah Woodrow Wilson. Dia mengajukan 14 pasal yang berkaitan dengan pembentukan organisasi internasional Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Namun, terjadinya Perang Dunia II menunjukan gagalnya organisasi tersebut. Secara garis besar, sejarah terbentuknya PBB akan diuraikan dibawah ini.

1) Pada tanggal 14 Agustus 1941 ditandatangani Piagam Atlantik (Atlantic Charter) oleh Perdana   Menteri Inggris Winston Churcil dan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt.
2) Pada tanggal 1 Januari 1942 dikemukakan maklumat bangsa-bangsa (Declaration of the United Nation). Pada prinspnya maklumat ini menyetujui dalam Atlantic Charter.
3) Pada tanggal 30 Oktober 1943 dikemukakan maklumat Moskow. Maklumat ini menegaskan agar segera dibentuk badan perdamaian dan kemanan internasional.
4) Pada tanggal 7 Oktober 1944, Dumberston Oaks membuat Proposal memuat usula tentang kerangka asas badan yang hendak didirikan, lima badan kelengkapan dan pengakuan bahwa organisasi yang didirikan atas ide F.D Roosevelt.
5) Pada Februari 1945 diadakan konferensi Yalta. Konferensi ini membicarakan hak suara (veto) dalam Dewan Keamanan PBB.
6) Pada tanggal 25 April – 26 Juni 1945 diadakan Konferensi Sam Fransisko. Dalam konferensi ini dilakukan penandatanganan Piagam PBB oleh 51 Negara anggota PBB.
7) Pada tanggal 24 Oktober 1945 dilaksanakan ratifikasi Piagam PBB oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan.

B.Tujuan dan Asas Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa

Tujuan dan Asas Organisasi PBB antara lain: 
Tujuan Organisasi PBB:
1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa.
3)Mengadakan kerja sama Internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
4)Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.

Asas Organisasi PBB:
1)Persamaan kedaulatan semua bangsa.
2)mematuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan PBB.
3)Menyelesaikan setiap pertikaian dengan jalan damai.
4)Mencegah tindakan yang bersifat ancaman, tindakan kekerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan tujuan PBB.

C. Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Sampai saat ini terdapat belasan organisasi internasional yang memperoleh kedudukan sebagai badan khusus PBB, setelah membuat persetujuan dengan PBB sesuai ketentuan Pasal 63 Piagam PBB.
Badan badan penting adalah sebagai berikut:

1)   Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO)
2)   Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization of the United Nation/FAO)
3)   Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO)
4)   Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)
5)   Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (International Bank of Reconstruction and Development/IBRD)
6)   Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF)
Dalam Bab II Pasal 7 Piagam Perdamaian, disebutkan enam badan pokok PBB, yaitu sebagai berikut:

1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan badan tertinggi PBB, yang anggotanya terdiri dari semua negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985 berjumlah 159 negara). Struktur majelis umum terdiri dari badan berikut ini:
a)   Ketua sidang majelis umum dipilih untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan satu masa persidangan.
b)   Anggota majelis, adalah wakil semua anggota PBB yang masing-masing anggota dapat diwakili oleh sebanyak-banyaknya lima orang utusan dengan satu hak suara.
Dalam sidang umum, keputusan diambil dengan kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3). Namun ada enam hal yang keputusannya hanya boleh diambil apabila 2/3 dari jumlah anggota yang hadir menyetujui. Enam hal tersebut adalah sebagai berikut:
a)   Anjuran mengenai usaha perdamaian dan keamanan.
b)   Pemilihan anggota tidak tetap dewan keamanan.
c)   Pemilihan anggota dewan ekonomi dan sosial.
d)   Penerimaan anggota baru PBB.
e)   Urusan anggaran belanja.
f)    Pengangkatan sekretaris jenderal.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, akan tetapi sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa dengan syarat sebagai berikut:
i)   Atas usul sekretaris jenderal dan disetujui oleh dewan keamanan.
ii)   Atas usul sebagai besar anggota PBB.
Di dalam sidang, bahasa yang dipergunakan oleh seorang utusan dapat memilih salah satu dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, atau bahasa Cina. Sementara itu, dalam rapat-rapat kerja hanya bahasa Inggris dan Prancis saja yang dapat dipergunakan. Setiap negara anggota wajib membayar iuran. Apabila selama dua tahun atau lebih lalai membayar iuran, akan kehilangan hak suaranya dalam majelis umum sampai negara yang bersangkutan melunasi kewajibannya. Tugas utama majelis umum ialah memajukan kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, kultural, dan pendidikan.

2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan keamanan PBB merupakan badan yang sangat penting dari organisasi PBB. Badan ini diberi tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini dapat bersidang setiap saat apabila dipandang perlu, terutama apabila terjadi sengketa internasional. Pada mulanya Dewan Keamanan PBB beranggota 11 negara. Lima anggota tetap mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Setiap tahun tiga anggota tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak tahun 1965 anggota Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara anggota mengirimkan satu orang utusan saja. Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut:
a)   Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
    (i)  Didasarkan atas persetujuan sukarela melalui perundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.
    (ii) Berdasarkan paksaan hukum dalam persetujuan melalui perwasitan dan keputusan.
b)   Dewan Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c)  Dewan Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.
d)  Dewan Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim Mahkamah Internasional.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia, yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc) mempunyai anggota 54 negara. Dewan ini bersidang sekurang-kurangnya tiga kali setahun di New York atau di tempat lain yang ditentukan. Tugas Ecosoc adalah sebagai berikut:

a)  Membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan   pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan hak-hak asasi manusia.
b)  Mengkoordinir pekerjaan Komisi-Komisi dan Badan-badan Khusus PBB seperti WHO, ILO, FAO, dan UNICEF.
c)  Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah wewenang PBB.
d)  Memajukan rasa hormat-menghormati terhadap hak-hak manusia dan kemerdekan asasi, dan lain-lain.

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai berikut:
a)  Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.
b)  Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c)  Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk masa tiga tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut:
a)  Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
b)  Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali, dan Jepang).
c)  Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan internasional.
Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil pula peranan daerah perwalian.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut:
a)  Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
b)  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.
c)  Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d)  Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum dan dewan keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut:
a)   Konvensi-konvensi internasional.
b)  Kebiasaan internasional.
c)  Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai peradaban.
d)  Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui
.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.
a) Sekretariat PBB terdiri atas jabatan-jabatan berikut:
         (i)  Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan yang dipilih dalam sidang majelis umum dengan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa tugas sekretaris jenderal lima tahun dan dapat dipilih kembali.
         (ii)  Wakil sekretaris jenderal atau under secretary sebanyak delapan orang.
         (iii)  Staf.
b) Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut:
         (i)  Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan program-program dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan PBB.
         (ii)  Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh kegiatan PBB.
   (iii)  Meminta kepada Dewan Keamanan untuk memerhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.


D.Peran Indonesia dalam Perserikatan Bangsa Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama United nation (UN) merupakan Organisasi internasonal yang bertujuan untuk mendorong adanya kerjasama internasional dan berdiri pada 24 Oktober 1945 atau pasca terjadinya Perang Dunia II. PBB didirikan sebagai pengganti dari Liga Bangsa-Bangsa. Indonesia menjadi salah satu anggota PBB sejak 28 September 1950 dengan ditetapkannya Resolusi Majelis Umum PBB nomor A/RES/491 (V) tentang penerimaan manfaat UUD Republik Indonesia dalam keanggotaan di Perserikatan Bangsa Bangsa. Namun pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia menyatakan pengunduran dirinya dari keanggotaan PBB sebagai reaksi terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia kembali bergabung menjadi anggota PBB pada 28 September 1966.
Peranan Indonesia Dalam PBB antara lain adalah :
1. Indonesia pernah ditunjuk menjadi pemimpin serta anggota tetap dibeberapa organisasi PBB
Indonesia menjadi salah satu negara yang dianggap memiliki peranan yang cukup penting selama keanggotaannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana ia pernah ditunjuk untuk memimpin serta menjadi anggota tetap pada beberapa organisasi bentukan PBB, seperti :
·         Pada tahun 1971, Indonesia yang diwakili oleh Adam Malik pernah ditunjuk untuk menjadi presiden di Majelis Umum PBB.
·         Indonesia tiga kali terpilih menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu periode tahun 1974 – 1975, periode tahun 1995-1996, dan periode tahun 2007-2008.
·         Indonesia pernah terpilih 11 kali sebagai anggota Dewan ekonomi dan sosial PBB, 2 kali ditunjuk sebagai presiden dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, serta 3 kali sebagai wakil presiden dari Dewan tersebut.
·         Indonesia juga terpilih sebanyak 3 kali menjadi anggota Dewan Hak Asasi manusia PBB dan satu kali ditunjuk sebagai wakil presiden dari Dewan tersebut, yaitu periode tahun 2009-2010.
2. Membantu penyelesaian konflik diberbagai negara
Salah satu peran penting Indonesia dalam upaya menjaga perdamaian dunia yang merupakan salah satu tujuan berdirinya PBB adalah dengan membantu menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi pada negara-negara anggota PBB seperti peran Indonesia dalam gerakan non blok. Adapun peran Indonesia dalam hal ini antara lain adalah :
·         Pada Tahun 1989, Indonesia telah berhasil membantu penyelesaian konflik yang terjadi di kamboja
·         Indonesia menjadi mediator atas penyelesaian konflik yang terjadi anatara Filiphina dan Moro National Front Liberation (MNFL) yang menguasai Mindanau Selatan
3. Melakukan Upaya-upaya dalam rangka menjaga perdamaian dunia
Hal lain yang pernah dilakukan Indonesia dalam rangka menjaga perdamaian dunia selama menjadi anggota PBB adalah :
·         Indonesia berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang menghasilkan Dasasila Bandung
·         Indonesia menjadi pelopor pencetusan SEANWFZ dan ZOFTAN
·         Indonesia menjadi salah satu pemrakarsa berdirinya ASEAN dan Gerakan Non Blok
·         Indonesia telah mengirimkan beberapa kontingen dalam rangka visi perdamaian dunia seperti pengiriman kontingen Indonesia ke Libanon Selatan, menyumbang lebih dari 1.000 personel pasukan yang tersebar di 5 negara di dunia, serta pengiriman beberapa kontingen pasukan Garuda di beberapa wilayan negara-negara di dunia.
4. Memberikan Bantuan kemanusiaan di berbagai negara
Indonesia juga selalu tanggap terhadap berbagai bencana yang dialami oleh negara-negara di dunia. Adapun upaya yang dilakukan oleh Indonesia agar tidak terjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan antara lain adalah dengan memberikan bantuan kemanusiaan dinegara-negara yang mengalami bencana tersebut, seperti :
·         Pada Tahun 1984, Indonesia mengirimkan Bantuan berupa beras melalui FAO yang ditujukan untuk membantu bencana kelaparan yang terjadi di Ethiopia.
·         Pada Tahun 1995, Indonesia memabntu dalam menampung para pengungsi yang berasal dari Vietnam di pulau Galang


Komentar

Postingan Populer